Lembaga kemasyarakatan di Kelurahan Bukit Timah lainnya adalah Rukun Tetangga. Rukun Tetangga untuk selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui hasil pemilihan masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kelurahan. Tujuan pembentukan RT adalah untuk menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.    


Daftar Nama- Nama Rukun Tetangga(RT) Di Kelurahan Bukit Timah
Periode 2020-2023