Lembaga kemasyarakatan
di Kelurahan Bukit Timah lainnya adalah Rukun Tetangga. Rukun Tetangga untuk
selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui hasil pemilihan
masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Kelurahan. Tujuan pembentukan RT adalah untuk
menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan
kesejahteraan masyarakat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
khususnya yang berkaitan dengan urusan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan.
![]() |
| Daftar Nama- Nama Rukun Tetangga(RT) Di Kelurahan Bukit Timah Periode 2020-2023 |

0 Komentar