Karang Taruna adalah lembaga kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah kelurahan dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Karang taruna mempunyai tugas menanggulangi
berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda,
baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi
generasi muda di lingkungannya.
Karang
taruna dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
1. Penyelenggara
usaha kesejahteraan sosial;
2. Penyelenggara
pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
3. Penyelenggara
pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara
komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
4. Penyelenggara
kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
5. Penanaman
pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi
muda;
6. Penumbuhan
dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial
dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
7. Pemupukan
kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang
bersifat rekreatif, kreatif, eduaktif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis
lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di
lingkungannya secara swadaya;
8. Pengembangan
kreatifitas remaja dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan
obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Tahun
2021 terbentuk struktur kepengurusan baru ,adapun struktur organisasi Karang
Taruna Kelurahan Bukit Timah dapat digambarkan sebagai berikut:

0 Komentar